Indonesia memang menjadi salah satu negara yang mengharamkan kegiatan judi apapun jenisnya. Meski permainan judi merupakan game yang amat seru dan menguntungkan, tetapi tidak ada ampun bagi siapa saja yang memainkan judi dengan jenis apa saja. Aturan tertulis pun sudah dibuat secara gamblang dalam Undang-Undang, yang seharusnya dipatuhi oleh semua warga negaranya. Namun sayangnya tidak semua warga bisa taat dan memahami arti dari suatu aturan sehingga tetap melakukan kegiatan terlarang tersebut.
Itulah yang menjadikan kasus judi di Indonesia masih tergolong tinggi. Pemerintah hingga masyarakat sendiri memang berharap bisa memberantas semua kegiatan judi yang dilakukan di Indonesia. Pasalnya berawal dari kegiatan judi, kriminalitas juga bisa terjadi di berbagai wilayah. Para pemain judi yang kekurangan modal untuk berjudi biasanya akan nekat melakukan apapun agar bisa mendapatkan uang tambahan. Dengan demikian, judi memang bukan hanya akan merugikan pemainnya melainkan juga masyarakat sekitar. Tak heran jika masyarakat menjadi resah ketika kegiatan judi online semakin merebak di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Melalui keresahan warga sekitar, pastinya banyak yang mengadu pada aparat hukum agar segera memberantas segala nbentuk perjudian.
Salah satu jenis judi yang masih marak hingga kini adalah sabung ayam. Selain memenuhi hobi, sabung ayam memang banyak dijadikan sebagai ladang judi. Beruntung pada hari Minggu 4 Juli 2021 malam, anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menggerebek arena sabung ayam di Kawasan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang. Petugas berhasil membekuk setidaknya 49 orang pemain judi sabung ayam. Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan menjelaskan bahwa kelima orang tersebut diantaranya berperan sebagai penyedia tempat, pemain, pemilik ayam, wasit dan pengelola arena Sabung Ayam.
Baca Juga : Diduga Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap
Dalam proses penetapan status tersangka, penyidik mengindikasi pelaku dari peran-perannya. Diantaranya ada yang menjadi penonton, pemain maupun penyedia tempat, dimana peran-peran itulah yang menjadi penentu status mereka.
Dari informasi yang didapatkan dari pelaku, selama permainan judi sabung ayam, perputaran uang yang terjadi per harinya bisa mencapai puluhan juta. Akan tetapi barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan oleh petugas hanya senilai Rp 5,4 Juta. Selain itu petugas juga berhasil menyita beberapa ekor ayam jago yang menjadi bahan taruhan, jam, serta gelanggang yang dijadikan arena pertaruhan ayam.
Panjaitan menuturkan bahwa semua pemain judi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dimana ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.
Sesuai dengan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa pemilik judi sabung ayam tersebut diduga merupakan seorang purnawirawan atau pensiunan polisi. Hal ini nampak ketika pres rilis tersangka dan barang bukti di Subdit III Jatanras Polda Sumsel, dimana sang pensiunan tersebut turut dihadirkan.
Menurut informasi, untuk sekali taruhan, umumnya Rp 50 Ribu dimana taruhan tersebut termasuk pasangan pinggiran dan Rp 500 untuk pasangan pokoknya.
Subdit III Jatanras sukses mengamankan puluhan pemain sekaligus pemilik arena sabung ayam dalam proses penggerebekan kala itu. Arena Sabung Ayam tersebut terletak di Kecamatan Sukarami, tepatnya di Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang. Tak hanya mengamankan pemain dan beberapa barang bukti yang sudah disebutkan tadi, petugas juga berhasil menyita puluhan sepeda motor milik para pemain sabung ayam yang kemudian diangkut menggunakan empat mobil truk.