Seiring perkembangan zaman, berbagai jenis permainan memang sudah dialihkan dalam bentuk online. tak terkecuali permainan judi. Pastinya sudah banyak yang tahu bahwa permainan judi memang menjadi salah satu permainan yang sangat seru untuk dimainkan. Terlebih dengan banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Tak heran jika banyak yang rela menanggung resiko demi bisa meraup keuntungan dari permainan judi ini.
Kendati sekarang ini sudah banyak permainan judi online, tetapi masih banyak pula yang memainkan judi secara offline melalui Bandar-bandar judi darat di berbagai warung. Bisa dikatakan bahwa bermain judi offline mendatangkan resiko yang besar untuk tertangkap basah oleh aparat hukum. Mungkin itulah yang membuat sebagian penjudi memilih sistem online untuk memasang taruhan judi. Memang tak semua penjudi suka dengan sistem online, tapi para penjudi yang sudah melek teknologi lebih memilih jalur online ketimbang offline.
Namun jika Anda berpikir bahwa judi online akan aman selamanya dari cidukan aparat hukum, maka pikiran Anda salah besar. Anda tetap memiliki resiko yang sama ketika bermain judi online. karena itulah jika Anda sedang berjudi online belakangan ini atau bahkan sekarang, sebaiknya lekas berhenti jika tak ingin tertangkap oleh penegak hukum.
Belum lama ini, jajaran Reskrim Polresta Mojokerto, Jawa Timur berhasil menyingkap kasus judi togel melalui media online di wilayah hukumnya. Kebanyakan pemain judi online memang memilih permainan togel karena dirasa lebih mudah dan mendatangkan banyak keuntungan. Dalam kasus tersebut, ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap lengkap dengan barang buktinya.
Baca Juga : Big Boss Asal Balige Disebut Perlebar Sayap Bisnis Togel di Simalungun
Pelaku pertama ditangkap di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yang mempunyai inisial MR tersebut diketahui berusia 37 tahun. Penangkapan MR disertai dengan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp302 ribu, kartu ATM serta Handpone yang isinya nomor togel.
Pelaku dibekuk oleh unit reskrim Polsek Jetis pada hari Senin (28/6/2021), sekitar pukul 22.00. Ketika diringkus, pelaku tengah melakukan transaksi nomor judi togel di tempat biliar. Pelaku memanfaatkan skillnya dalam mengakses situs judi online mawartoto. Pelaku mendapatkan dan mengumpulkan uang titipan dari penombok nomer togel, kemudian dirinya diberikan sekian persen jika taruhan berhasil tembus.
Kasus selanjutnya berhasil diungkap oleh petugas di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Tersangka berinisial SN, usia 41 tahun berhasil diringkus unit reskrim Polsek Jetis dengan barang bukti berupa uang, dua telepon selular, dan kartu ATM.
SN diketahui memainkan judi togel online lewat situs Ahha4D. Modusnya sama seperti pelaku sebelumnya, yang tak lain adalah menerima dan mengumpulkan uang titipan dari penombok.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku harus terjerat pasal 303 KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1974 terkait penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
AKBP Rofiq Ripto Himawan yang menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Kota, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar sindikat judi togel sampai ke level bandar paling tinggi. Dirinya pun mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran judi togel supaya mau memberikan laporan kepada pihak yang berwajib. Hal ini agar polisi bisa lebih mudah menemukan oknum perjudian yang masih belum bisa dibasmi secara tuntas di berbagai wilayah Indonesia, khsusunya di Mojokerto. Jika sampai ditemukan kasus judi kembali, pihak polisi tentu akan langsung menindak tegas agar tidak kembali terjadi kasus serupa dan menimbulkan efek jera kepada pelakunya.